Kekerasan secara umum dipahami sebagai tindakan, perilaku, atau keadaan sosial yang mengakibatkan orang atau kelompok lain menderita, sengsara, terluka, bahkan meninggal dunia, selalu dipandang sebagai tindakan atau perbuatan tidak bermoral, tidak tidak manusiawi, dan merusak basis kehidupan manusia. Sedangkan budaya merupakan sebuah proses dan hasil karya rohani manusia menjadi lebih baik (manusiawi). Keduanya sama-sama telah menjadi bagian dari sejarah manusia sampai saat ini. Lantas pertanyaanya, bagaimana bisa kedua kata yang bertolak belakang maknanya tersebut kerap dijadikan satu menjadi “budaya kekerasan”?
Menurut Dawam Raharjo, istilah “budaya kekerasan” adalah sebuah contradiction in terminis. Agaknya istilah itu semula berasal dari ucapan menyindir bahwa “kekerasan telah membudaya”. Maksudnya adalah bahwa kekerasan telah menjadi perilaku umum. Frekuensi pemberitaannya di media massa mempertegas bahwa gejolaknya sangat nampak dalam masyarakat. Tindak kekerasan yang umum terjadi bisa dilakukan secara individual maupun secara kolektif atau bersama-sama. Kekerasan yang dilakukan secara kolektif lebih berbahaya dibandingkan kekerasan yang dilakukan secara individual. Karena selain jumlah pelakunya lebih banyak, juga karena efek yang ditimbulkan lebih destruktif. Tren tindak kekerasan yang dilakukan secara kolektif yang paling menonjol saat adalah tindak kekerasan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Masih jelas diingatan kita tentang pertikaian berdarah antara Satpol PP dengan warga di daerah Jakarta Utara. Kekerasan yang memakan korban aparat dan warga kembali jadi pilihan saat sekitar 2.000 polisi pamong praja mencoba menggusur kompleks makam Mbah Priok, di Jakarta Utara. Permasalahan ini seharusnya bisa diselesaikan dengan “kepala dingin”. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya Tindakan represif ditunjukan oleh kedua belah pihak ini mengakibatkan jatuhnya tiga orang korban jiwa di pihak Satpol PP. Sehari sebelumnya kerusuhan juga pecah saat Satpol PP Kota Tangerang menggusur pemukiman warga Cina Benteng, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari (TEMPO Interaktif,15/4/2010).
Tindak kekerasan yang dilakukan oleh Satpol PP merupakan sebuah tragedi yang patut kita sayangkan. Bagaimana tidak, tragedi tersebut dilakukan oleh pihak yang paling berkuasa, yaitu negara. Inilah yang menghasilkan apa yang disebut sebagai kekerasan struktural, yaitu kekerasan yang digunakan oleh struktur kekuasaan yang dapat berupa aparat, tentara, pemerintah, dan atau birokrasi. Peradaban moderen memang secara de jure dan de facto memberi wewenang kepada negara sebagai satu-satunya institusi yang memiliki legitimasi melakukan kekerasan. Padahal kekerasan adalah tetap kekerasan yang memiliki unsur pemaksaan, destruksi, dan pengingkaran sebagian atau seluruh kebebasan, dan tidak menjadi soal siapa pelakunya. Bentuk-bentuk kekerasan ini antara lain, beating, (arbritrarily) killing, illegal detention, robbing, (systematic) raping, assaults on civilian, forced relocation, torturing, indiscriminate use of weapon, isolation, stigmatization, blocking acces, dan election fraud. Apa yang dilakukan oleh Satpol PP di dua contoh kasus diatas bisa dikategorikan penggunaan kekerasan kepada masyarakat sipil (assaults on civilian), dan relokasi secara paksa (forced relocation).
Sebenarnya tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparatur negara ini (Satpol PP) merupakan sedikit contoh dari “dosa-dosa” yang telah pemerintah lakukan sebelumnya. Dengan kilah penggunaan kekerasan sebagai alat pemeliharaan tertib sosial (order), pemerintah melakukan tindakan represif kepada pihak-pihak yang dianggap mengganggu ketertiban atau membahayakan stabilitas negara. Sejarah mengungkapkan bahwa pemerintahan ini dibesarkan dalam “budaya kekerasan”. Tercatat peristiwa Madiun (1948), DI/TII (1960), PRRI/Permesta (1960), Peristiwa Aksi Sepihak (1964), Peristiwa G-30-S (1965), Pembunuhan Massal pasca G-30-S (1965-1966), Pemenjaraan, Penyiksaan, pembuangan massal pasca G-30-S (1966-1980), Pemenjaraan, Penyiksaan Kyai (1971), Peristiwa Tanjung Priok (1984), Peristiwa Talangsari (1989), Peristiwa Kudatuli (1996), Peristiwa Mei, Trisakti, Semanggi, Dukun Santet (1998), DOM Aceh (1980-2000), dan Tragedi Monas (2008) ditorehkan dalam lembar sejarah kelam bangsa ini. Jadi apa yang dilakukan oleh aparat pemerintah saat ini merupakan “warisan budaya kekerasan” dari pemerintahan-pemerintahan sebelumnya. Sungguh ironis melihat sebuah pemerintahan yang terbiasa menggunakan pendekatan kekerasan dengan warga negaranya sendiri. Terlebih apabila pendekatan tersebut tidak berani ditunjukan ketika berbicara mengenai kedaulatannya dihadapan bangsa lain yang jelas-jelas melecehkan harkat dan martabat bangsa ini.
Karena berlangsung secara terus menerus dan setiap saat maka manusia menjadi tidak peka bahkan menjadi mati rasa terhadap gejala kekerasan. Tindakan-tindakan kekerasan kemudian akan dianggap suatu kewajaran. Ketidakpercayaan yang timbul akibat tindakan oknum aparatur Negara, juga menciptakan rasa tidak aman di sebagian kalangan masyarakat. Rasa aman yang semestinya dijamin oleh pemerintah ternyata tidak didapatkan. Ini menjadi salah satu faktor mengapa masyarakat kemudian merasa perlu untuk menjaga diri, Bentuk perlindungan yang dapat dilakukan bisa berupa bergabung dalam suatu wadah komunitas, seperti organisasi kemasyarakatan (ormas).
Hakikat kehadiran organisasi kemasyarakatan (ormas) merupakan perwujudan kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 UUD 1945. Peran dan fungsinya lebih gamblang lagi dinyatakan dalam UU Nomor 8 Tahun 1985. Di dalam UU itu disebutkan salah satu fungsi ormas, yakni wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya. Kepentingan disini salah satunya adalah jaminan keamanan. Tetapi pada kenyataannya, stigma kekerasan dan anarkis yang justru dominan muncul. Pemberitaan media massa mengenai tindak anarkis yang dilakukan ormas umum didengar. Menurut Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengakui, kekerasan yang dilakukan ormas meningkat. Sepuluh kasus terjadi tahun 2007 dan turun menjadi delapan kasus pada tahun 2008. Pada tahun 2009, jumlah itu melonjak menjadi 40 kasus. Meski tahun 2010 belum berakhir, tindak kekerasan yang dilakukan ormas sudah mencapai 49 kasus. Contoh kasus kekerasan yang dilakukan oleh ormas yang santer terdengar antara lain adalah pertikaian perebutan wilayah kekuasaan oleh FBR dan Forkabi, pengerusakan properti dan intimidasi yang dilakukan oleh FPI, dan masih banyak lagi. Intimidasi, penyerangan, dan kekerasan yang acap dilakukan oleh suatu kelompok terhadap kelompok lain seolah telah menjadi trademark ormas-ormas tertentu. Citra keras yang kerap dipertontonkan sebenarnya justru berefek buruk terhadap ormas itu. Simpati masyarakat yang diharapkan, tidak terebut. Yang timbul justru rasa resah. Keresahan tersebut dipicu oleh kekhawatiran tindakan kekerasan yang kerap ditunjukkan.
Memang, citra yang terbentuk akibat dari tindakan dan kegiatan ormas yang mengusung agama, etnis, ideologi, hingga partai politik tertentu lekat dengan kekerasan, Hal ini membuat ormas tersebut lama-kelamaan kurang mendapat simpati khalayak. Namun, beragam jenis ormas lain justru dinilai penting keberadaannya. Keberadaan berbagai ormas keagamaan, baik yang merangkul umat Islam, Kristen, Katolik, Buddha, maupun Hindu, masih dinilai sangat positif oleh masyarakat. Kondisi yang tidak jauh berbeda juga ditunjukkan terhadap keberadaan ormas yang berkecimpung dalam bidang-bidang kepemudaan, dinilai bermanfaat dalam kehidupan masyarakat. Di antara berbagai bidang ormas, penilaian terbesar kalangan masyarakat ditujukan terhadap peran ormas berbasis profesi, seperti profesi kedokteran, wartawan, dan profesi lain (Litbang Kompas, 2010).
Disadari atau tidak, kekerasan yang dilakukan oleh kedua elemen (yang semestinya) pendukung bangsa ini saling berkaitan. Pemerintah dalam hal ini Satpol PP yang “terbiasa” melakukan pendekatan kekerasan dengan dalih dalam melakukan usaha penertiban, telah memberikan legalitas untuk suatu bentuk kekerasan kepada masyarakat. Dan respon yang sama ditunjukan oleh masyarakat dengan berafiliasi kedalam ormas, yang tidak jarang juga menerapkan kultur kekerasan dalam prakteknya. Padahal hakikat keduanya dibentuk adalah untuk sama-sama berperan aktif dalam memajukan, membangun dan menjaga keamanan serta ketertiban bangsa. Apabila merujuk kepada apa yang dikatakan Lorenz (1966) yang menyebutkan bahwa manusia itu sebenarnya memiliki naluri (instinct) yang bersifat pembawaan (innate) yang senantiasa mencari kesempatan untuk tercetus/terlaksa dengan manifestasinya berupa tindak kekerasan. Maka kekerasan tersebut mungkin bisa dianggap wajar. Tetapi perlu kita sadari bahwa naluri tersebut bisa kita kendalikan. Inilah yang membedakan kita dengan hewan.
Akhirnya sebuah kata-kata bijak yang diungkapkan oleh Amstutz, “Ingatan bagi korban kekerasan masa lalu bukan hanya sekedar rekaman sebuah peristiwa, melainkan juga bentuk penagihan atas masa lalu yang pernah dideritanya sangat diperlukan untuk mendudukkan persoalan pada tempatnya untuk memulai hidup baru yang terbebas dari dendam sejarah”. Ingatan akan hal ini perlu disampaikan kepada generasi selanjutnya agar mereka dapat belajar untuk memahami derita akibat kekerasan yang menimpa orang lain. Berlapang dada memaafkan masa lalu, dan berupaya memutus kekerasan dengan menciptakan peradaban yang anti kekerasan adalah salah satu cara yang dapat kita tempuh.
Daftar Pustaka
Budaya Kekerasan Bangsa Indonesia Dalam Bentuk Kekerasan Ormas, dalam akuindonesiana.com, 6 September 2010
Diamond, Larry & Marc F Plattner, Nasionalisme, Konflik Etnik, dan Demokrasi, Bandung: Penerbit ITB, 1998.
Nasionalisme Refleksi Kritis Kaum Ilmuwan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.
Nurcahyono, Arinto, Kekerasan Sebagai Fenomena Budaya: Suatu Pelacakan Terhadap Akar Kekerasan di Indonesia, dalam jurnalnya.
Raharjo, M Dawam, Tantangan Indonesia Sebagai Bangsa; esai-esai kritis ekonomi,sosial, dan politik, Yogyakarta: UII Press, 1999.
Raharjanto, Sapto, Revitalisasi Ingatan Atas Budaya Kekerasan di Indonesia untuk Rekonsiliasi Anak Bangsa, dalam www.prakarsa-rakyat.org, 2009